TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kemenkeu Sanksi AP dan KAP Terkait LK Garuda

Busthomi
28 June 2019 | 13:37
rubrik: BUMD
Indef: Distribusi Avtur Belum Efisien

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Mereka adalah auditor yang memeriksa laporan keuangan (LK) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan entitas anak Tahun Buku 2018.

Menurut Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wirasakti, situ diberikan setelah Kemenkeu c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

“Terutama terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi,” ujar dia di gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Sanksi yang dijatuhkan tersebut berupa: pertama, pembekuan izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Kedua, peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan itu.

Dasar pengenaan sanksi itu, kata dia, adalah Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

“Sebelumnya, Kemenkeu juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),” jelas dia.

Adapun hasil pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut: pertama, AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.

BACA JUGA:   Jadi Perusahaan Sehat, Aneka Dharma Masuk Finalis TOP BUMD Awards 2024

Kedua, KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

“Sehingga pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan emiten secara proporsional,” jelas dia.

Kemenkeu dan OJK, lanjut dia, berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik atau stakholders sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

PPPK sendiri, kata dia, mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap AP dan KAP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

Tags: garuda indonesiakemenkeu
Previous Post

CSAP Optimistis Target Penjualan di 2019 Capai Rp 12,3 Triliun

Next Post

Tambah 8 Kapal, BULL Sisihkan Rp 1,5 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR