Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal juga telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) per 31 Desember 2018 itu.
Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia qq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya, OJK memutuskan untuk memberikan sanksi kepada emiten BUMN penerbangan itu.
Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowoo, keputusan OJK itu, pertama, memberikan perintah tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT perseroan per 31 Desember 2018 itu serta melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi itu.
Kedua, Garuda telah melakukan pelanggaran terhadap atura-aturan yang berlaku, seperti, pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis; Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Kemudian Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan terakhir Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
“Untuk itu, keputusan selanjutnya, OJK menjatuhkan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik itu,” tandas Anto di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia. “Ini atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan,” tutur dia.
Selanjutnya, kata dia, mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda Indonesia periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, OJK juga ikut mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada akuntan publik (AP) Kasner Sirumapea dari Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited).
Dengan STTD-nya Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003 yang telah diperbaharui dengan surat STTD Nomor: STTD.AP-010/PM.223/2019 tanggal 18 Januari 2019, selaku auditor yang melakukan audit LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis.
Selanjutnya, AP dan KAP juga melanggar Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.
“OJK memberikan perintah tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran POJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK itu,” tandas dia.
Dengan pengenaan sanksi dan/atau perintah tertulis terhadap Garuda Indonesia, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK itu, kata Anto, sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
Tomy
