Jakarta, TopBusiness—Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada hari ini mengumumkan penghentian sementara, untuk empat saham ataupun efek. Yakni keluaran Apexindo Pratama Duta, Sigmagold Inti Perkasa, Cakra Mineral, Sugih Energy, dan Nipress.
Dalam keterbukaan informasi hari ini, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto, menjelaskan penyebab suspend terhadap empat saham atau pun efek itu.
Yaitu karena belum membayar denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahun 2018. “Juga karena belum menyampaikan laporan keuangan tersebut sampai 29 Juni 2019,” kata Adi.
Kemudian, Adi menambahkan bahwa selain empat perusahaan tersebut, ada enam perusahaan yang mendapatkan perpanjangan penghentian sementara saham atau pun efek, mulai hari ini. Penyebabnya karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan untuk tahun 2018, dan belum membayar denda untuk hal itu sampai 29 Juni 2019.
Sebelum hari ini pun, saham atau pun efek enam perusahaan itu telah dibekukan sementara.
Dijelaskan, enam perusahaan itu adalah: Tiga Pilar Sejahtera Food, Borneo Lumbung Energi dan Metal, Golden Plantation, Sigmagold Inti Perkasa, Cakra Mineral, serta Evergreen Invesco.
(Adhito)
