TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kasus KIJA, BEI Tuntut Perubahan Pengendali Perseroan

Busthomi
12 July 2019 | 16:44
rubrik: Capital Market
Lepas 33,33% Saham ke Pubik, Satria Mega Tawarkan Harga Rp165

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Kasus gagal bayar atau default atas Notes senilai US$300 juta dari PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) masih menjadi perhatian pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Setelah sahamnya disuspensi, wasit pasar modal itu juga masih memastikan terjadinya pengendali di perusahaan tersebut. BEI kembali melayangkan pertanyaan kepada manajemen terkait perubahan pengendalian setelah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 26 Juni 2019 lalu.

Dengan begitu, BEI pun meminta perseroan untuk harus membeli kembali Notes senilai US$300 juta itu.

“Mereka (KIJA) sudah menyampaikan beberapa tanggapan. Kita (BEI) akan dalami lagi berapa hal termasuk apa yang menjadi perhatian kita seperti perubahan pengendalian dari sisi apa?” tandas Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Pihak Bursa pun terus memantau perkembangan kasus gagal bayar KIJA ini. Termasuk perkembangan dengan pemegang Notes itu.

“Jadi kita (BEI) dalami juga kesepakatan dengan pemegang Notes itu,” tandas Nyoman.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam keterbukaan informasi KIJA dijelaskan, pengangkatan Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Liman selaku Komisaris melalui voting 52,11% suara pemegang saham dipertanyakan.

Hal ini karena pengangakatan itu diusulkan oleh PT Imakotama Investido (Imakotama) pemegang 6,387% saham perseroan dan Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang 10,841% saham. Sehingga kedua pengusul itu hanya memiliki 17,22%.

Manajemen KIJA menilai, telah terjadi pergantian pengendali dan hal itu menyebabkan perseroan harus membeli kembali notes senilai US$ 300 juta itu.

Pasalnya, sebagian besar suara yang diberikan saat voting sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berada di bawah kendali Imakotama dan afiliasinya, sehingga dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan dalam syarat dan kondisi dari notes tersebut.

BACA JUGA:   Penjelasan Pollux Properti tentang Lonjakan Saham

Manajemen KIJA memperkuat dugaan tersebut dengan ‘menyodorkan’ catatan jumlah kehadiran pemegang saham saat RUPST yang mencapai 90,432%.

Angka tersebut meningkat secara signifikan dibandingkan dengan jumlah kehadiran dalam RUPST tahun-tahun sebelumnya, yang ‘hanya’ sebanyak 44,945% tahun 2018 dan sebanyak 53,372% pada tahun 2017.

Penulis: Tomy

Tags: jababekaKIJA
Previous Post

Akhir Pekan, IHSG Minus 43,72 Poin

Next Post

Bank Mandiri dan Jasindo Danai BUMN Tekstil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR