Jakarta, TopBusiness – Rencana pemerintah untuk mengundang banyak investasi dinilai telah melupakan perlindungan buruh dari praktik pelanggaran hukum yang dilakukan investor asing.
Hal ini terlihat dari visi Indonesia dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak ada agenda perlindungan hak buruh dalam mengundang investasi dari pengusaha asal Korea Selatan.
Menurut Herman Abdulrohman, Ketua Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), salah satu LSM, dalam rangka mengundang investasi Korsel itu, Pemerintah Indonesia mendorong percepatan penyelesaian kerja sama ekonomi Indonesia dengan Korea Selatan (Indonesia-Korea CEPA).
“Namun, kerja sama ini tidak dibarengi komitmen kedua negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak buruh yang melibatkan investor asal Korea Selatan,” tutur dia di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Sejak 2012, kata dia, angka pelanggaran hak-hak buruh oleh investor Korea Selatan semakin meningkat dan mengakibatkan ribuan buruh menjadi korban. Dan ternyata tidak ada penegakan hukum yang tegas oleh negara terhadap investor yang melanggar hak buruh itu.
Selama ini, agenda Presiden Joko Widodo yang ingin mengundang banyak investasi asing untuk membuka lapangan pekerjaan di Indonesia dilakukan tanpa menyusun agenda perlindungan hak buruh dan penegakan hukum bagi investor yang melanggar hukum di Indonesia.
“Kerjasama Indonesia-Korea CEPA (IK CEPA) yang sedang dirundingkan Pemerintah hanya membuat aturan memfasilitasi kegiatan perdagangan dan investasi bagi investor asing. Banyaknya kasus pelanggaran hak buruh oleh investor Korsel harusnya menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah dalam perundingan IK CEPA,” tutur dia.
Teguh Muhammad, Koordinator Advokasi Indonesia Global Justice (IGJ) menambahkan, perlindungan buruh harus diutamakan.
Maka dari itu, pihaknya mendesak kepada Presiden Joko Widodo dan Jajaran Menteri Kabinetnya untuk tidak merundingkan Indonesia Korea CEPA sebelum adanya penegakan hukum yang tegas kepada investor Korea Selatan yang melanggar hak buruh di Indonesia.
Pada Februari 2019, Pemerintah Indonesia dan Korsel kembali memulai perundingan kerjasama IK CEPA untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dan investasi. Pada 2-3 Agustus 2019 lalu, Pemerintah Indonesia dan Korsel membahas kerjasama ini disela-sela perundingan RCEP, di Beijing, China.
Sebelumnya, sebanyak 500 pekerja PT. SS Print & Package ditinggal kabur oleh pengusahanya sejak tahun 2015 tanpa membayarkan hak-haknya. Hingga saat ini belum ada titik terang atas penyelesaian kasus tersebut. Kasus ini adalah salah satu dari puluhan kasus pelanggaran hak buruh yang dilakukan oleh investor asal Korsel, dan mayoritas di sektor garmen.
“Pemerintah memberikan banyak kemudahan fasilitas dan perlindungan untuk investor, tetapi sebaliknya telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan hukum yang dihadapi buruh di Indonesia. Penegakan hukum terhadap investor Korea yang melanggar hak buruh tidak pernah dilakukan secara tegas oleh negara,” tegas Dwi Eksan, perwakilan serikat buruh PT.SS Print.
Penulis: Tomy
