Jakarta, TopBusiness – Jumlah investor saham syariah yang sudah hampir mencapai 6 persen dan terus bertumbuh signifikan setiap tahunnya dirasa menjadi momentum tepat bagi BNI Sekuritas untuk meluncurkan layanan wakaf saham.
Perseroan menggandeng Global Wakaf dan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menyediakan produk baru yang masuk dalam layanan transaksi saham syariah tersebut. Dengan membangun galeri Wakaf Saham yang berlokasi di Gedung Menara 165.
“Peluncuran galeri Wakaf saham ini merupakan wujud komitmen BNI Sekuritas dan Global Wakaf sebagai lembaga nazhir untuk berkontribusi memajukan Indonesia dalam semangat filantropi,” tutur Plt Direktur Utama BNI Syariah, Geger N. Maulana di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Layanan wakaf saham sendiri objeknya berupa saham syariah dan atau keuntungan investasinya untuk diwakafkan ke nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari untuk dikelola dan dikembangkan). Nazhirnya adalah Global Wakaf.
“Dengan didukung jaringan yang kuat, maka BNI Sekuritas percaya bahwa inklusi pasar modal syariah serta filantropi melalui wakaf saham ini semakin mudah tercapai,” tutur dia.
Lebih lanjut dia menegaskan, program ini tidak boleh berhenti hanya pada seremonial ini. Namun semangat wakaf juga harus terus digemakan melalui galeri ini.
“Selain itu, kami juga berharap dengan adanya galeri ini dapat meningkatkan jumlah investor syariah baru minimal ada penambahan 1.000 nasabah per tahun,” tegas Geger.
Presiden Direktur Global Wakaf, Syahru Aryansyah menambahkan, Galeri Wakaf Saham ini nantinya akan menjadi tempat sinergi antara empat untuk melakukan transaksi jual-beli saham syariah.
“Empat pihak itu adalah Global Wakaf selaku nazhir, perusahaan efek yakni BNI Sekuritas, BEI sebagai regulator, serta masyarakat yang ingin melakukan transaksi saham syariah,” tegasnya.
Galeri ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk berinvestasi sekaligus berwakaf saham. Sehingga, selain dapat manfaat di dunia, juga diharapkan dapat manfaat untuk akhirat.
“Mekanisme wakaf saham ini dapat dilakukan baik terhadap saham syariahnya dan atau terhadap hasil investasinya. Misalkan, investor membeli saham 10 lot. Dari 10 lot itu, 5 lotnya diinvestasikan untuk pribadi dan sebanyak 5 lot diinvestasikan dalam bentuk wakaf,” terang dia.
Dia menambahkan, saham atau hasil investasi saham yang diwakafkan tersebut akan digunakan untuk menunjang program-program wakaf produktif yang memberdayakan masyarakat atau mauquf alaih.
Penulis: Tomy
