
Jakarta, businessnews.id — Pemerintah dan DPR RI telah memiliki kesamaan pandang untuk membatasi pemilikan saham pada perusahaan asing. Pembatasan itu sebagai langkah penguatan industri asuransi dalam negeri.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I Otoritas Jasa Keuangan (IKNB I OJK) Ngalim Sawega, di Jakarta hari ini, dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perasuransian (RUU Perasuransian), ada kesamnaan pandang terkait pembatasan kepemilikan asing dalam industri asuransi.
“Namun, angka pembatasannya, antara DPR dan pemerintah belum menemukan angkanya pastinya.”
Aturan saat ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada asing untuk memiiki saham pada perusahan asuransi sampai 80 persen.
Namun dalam pembatasan itu, terang Ngalim, akan memerhitungkan pengembangan industri asuransi dalam negeri
“Misalnya, kebutuhan industri asuransi 100, maka harus berusaha mencukupinya baik dari asing maupun dalam negeri,” katanya.
Komitmen Indonesia dalam kesepakatan di WTO (World Trade Organization), kepemilikan asing dalam industri asuransi dalam negeri dibatasi di 49 persen. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito