
Jakarta, businessnews.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimungkinkan bertugas sebagai lembaga penjamin polis asuransi. Dalam satu klausul di Rancangan Undang-undang Perasuransian (RUU Perasuransian) yang sedang dibahas DPR RI dan Pemerintah Indonesia, disebutkan tentang adanya lembaga penjamin polis asuransi.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I Otoritas Jasa Keuangan (IKNB I OJK), Ngalim Sawega, di Jakarta hari ini, mengatakan bahwa terbuka peluang untuk menyerahkan tugas penjaminan polis asuransi kepada LPS.
“Karena dipandang lebih efisien daripada harus membuat lembaga baru,” dia mengatakan.
Ada negara yang memisahkan lembaga penjamin polis asuransi dengan penjamin dana pihak ketiga perbankan. Dan ada pula yang menyatukan.
“Tergantung skala ekonominya. Namun, skala industri asuransi kita kan tidak besar besar amat seperti perbankan,” terang dia.
Ia menambahkan, nantinya semua perusahaan asuransi wajib mengikuti lembaga penjamin polis asuransi itu.
Aturan ini bertujuan sebagai jaminan kepada pemegang polis atau perlindungan ke konsumen. Jika perusahaan asuransi tersebut bangkrut atau ditutup, pemegang polis dapat jaminan bahwa polisnya kembali.
Itu tentunya dengan batasan polis sesuai dengan aturan yang nanti berlaku. “Jadi, sama seperti cara di LPS,” kata dia lagi. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito