TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Reksa Dana Banyak Dikantongi Satu Investor

Agus Haryanto
12 September 2019 | 14:58
rubrik: Capital Market
Rasio KPMM Menurun, OJK Cabut Izin BPRS Muamalat Yotefa Jayapura

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengendus adanya praktik investasi di instrumen investasi reksa dana yang berlaku tak wajar. Pasalnya ada ratusan produk reksa dana ternyata hanya dimiliki oleh satu orang.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari dalam diskusi ‘Transaksi Efek dalam Portofolio Reksa Dana’ di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Berdasarkan data dari Direktorat Pengelolaan Investasi OJK per 27 Agustus 2019, terdapat 2.158 reksa dana dengan dana kelolaan mencapai Rp536,52 triliun.

Dari jumlah total reksa dana itu, ada 689 reksa dana yang dimiliki investor tunggal dengan dana kelolaan sebesar Rp190,82 triliun. Artinya, lebih dari seperempat jumlah reksa dana itu dikuasai investor tunggal.

Secara lebih terperinci, disebutkan dari 689 reksa dana yang dimiliki investor tunggal itu, 621 di antaranya merupakan reksa dana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari 1 efek (nontunggal).

Adapun 68 lainnya ialah reksa dana yang dimiliki investor tunggal dengan portofolio tunggal (satu efek).

“Praktik pengelolaan reksa dana seperti itu berpotensi memperluas exposure risiko dalam pengelolaan investasi,” tandas Yunita. Pernyataan OJK tersebut juga sudah dituangkan dalam surat yang dikirim ke direksi manajer investasi tertanggal 6 September 2019 lalu terkait aktivitas reksa dana tak wajar itu.

“Makanya dari temuan itu, OJK menemukan tingginya tingkat aktivitas pemanfaatan reksa dana sebagai sarana perbaikan pembukuan (financial engginering) oleh sejumlah pihak,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan itu, OJK sedang melakukan peninjauan kembali atas reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif pada efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari calon atau pemegang unit penyertaan yang memiliki investor tunggal.

BACA JUGA:   BEI akan Perdagangkan SAPX di Selasa Pekan Depan

Dalam masa peninjuan kembali itu, OJK melarang MI untuk menerbitkan reksa dana yang ditujukan melakukan pembelian efek dari calon atau pemegang unit penyertaan.

Selain itu, para MI dilarang melakukan penambahan portofolio efek yang berasal dari pemegang unit penyertaan dan/atau pihak terafiliasi.

MI yang sedang dalam tahap pengajuan atau telah mendapatkan pernyataan efektif akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan itu berlaku bagi semua reksa dana, termasuk reksa dana syariah. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi investasi yang dilakukan pemodal tax amnesty.

OJK tidak memberikan batas waktu berlaku bagi kebijakan barunya terkait dengan reksa dana berinvestor tunggal itu. Yang pasti, kebijakan itu berlaku sejak surat tersebut dikeluarkan pada 6 September lalu.

 

Tomy

Previous Post

Harga Saham IPO Itma Ranoraya di Kisaran Rp315-375 Per Saham

Next Post

BEI: Nabung Saham Modal Sampah Sangat Bermanfaat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR