Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap saham PT Maha Properti Indonesia Tbk. Itu dilakukan sebagai upaya cooling down.
Dalam laman keterbukaan informasi di website idx.co.id, di Jakarta, Kadiv Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, mengatakan bahwa suspensi dalam rangka cooling down terhadap saham kode perdagangan MPRO.
“Sehubungan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada MPRO, dan dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu suspensi,” katanya.
Suspensi dilakukan terhitung mulai 1 November 2019, dan berlaku di pasar reguler dan tunai. Ini dimaksudkan agar pelaku pasar mempunyai banyak waktu untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam pengambilan keputusan investasinya. “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang diberikan perseroan,” pungkas Lidia.
Penulis: Agus H
