TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Dipertanyakan, Tiadanya Lembaga Pendukung Keuangan Syariah

Nurdian Akhmad
7 October 2014 | 17:41
rubrik: Finance
Layanan Perbankan Syariah (Foto: R. Achmad Adhito Hatanto/BusinessNews Indonesia)
Layanan Perbankan Syariah (Foto: R. Achmad Adhito Hatanto/BusinessNews Indonesia)

Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa keuangan (OJK) menilai lambannya perkembangan industri keuangan berbasis syariah disebabkan tidak adanya keberpihakan pemerintah. Di situ, perlu ada dukungan berupa pembentukan lembaga koordinasi keuangan syariah di tingkat pusat, dan adanya insentif pajak bagi industri.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Bank I OJK Mulya Siregar, di Jakarta hari ini (7/10/2014), pesatnya perkembangan industri syariah di Malaysia, Bahrain, Uni Emirat Arab, bahkan United Kingdom (Inggris Raya), lebih disebabkan adanya dukungannya pemerintahnya.

“Misalnya, Malaysia memiliki Malaysian Islamic Financial Council (MIFC), bahkan Inggris sekalipun memiliki United Kingdom Islamic Financial Task Force,” terang dia.

Lembaga semacam MIFC, tambah dia, sebagai wadah yang bisa digunakan untuk memecahkan persoalan penghambat perkembangan industri keuangan syariah.

Padahal, sudah dua kali Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencanangkan Indonesia menjadi pusat industri keuangan syariah.

”Kami pikir, dengan pencanangan tersebut, akan ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga serupa MIFC,” dia memertanyakan.

Namun hingga saat ini, lembaga itu belum juga terbentuk. Padahal saat ini, industri keuangan syariah banyak mengalami kendala seperti permasalahan perpajakan yang dikenakan dua kali dalam satu transaksi sehingga tidak berdaya saing.

“Pada transaksi mudharabah, pengenaan pajaknya dua kali. Nah, hal ini sebenarnya perlu dukungan pemerintah berupa pembentukan lembaga seperti MIFC yang berisikan menteri keuangan, sehingga pengenaan pajaknya tidak memberatkan.”

Ia berharap, lembaga tersebut akan tercantum dalam masterplan perbankan nasional yang sedangkan digodok oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan OJK.

Selain itu, faktor penghambat lainnya, kurangnya inovasi produk keuangan syariah. Seperti produk mudharabah dan ijarah yang hanya ada di keuangan syariah, namun belum sesuai dengan keinginan para konsumen.

BACA JUGA:   2018, Kredit Perbankan Bisa Tumbuh Double Digit

Hingga Agustus 2014, perkembangan industri keuangan syariah, di sektor perbankan terdapat 12 bank umum syariah (BUS) dan 22 unit usaha syariah (UUS) , 163 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), dengan total pembiayaan Rp 193.31 triliun. Adapun asetnya Rp 251,26 triliun dan dana pihak ketiga Rp 194,64 triliun.

Penulis/Peliput: Abdul Aziz

Editor: Achmad Adhito

 

Previous Post

Blue Bird Target Kenaikan Pendapatan 30 persen di 2014

Next Post

Beberapa Apartemen Jakarta Sold Out Saat Serah Terima

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR