Jakarta, TopBusiness – Penerbitan payung hukum pemanfaatan PLTS Atap rumah tangga merupakan upaya pemerintah agar pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dapat meningkat dengan cepat. Permen tersebut kini telah disempurnakan dengan Permen ESDM Nomor 12 dan Nomor 13 tahun 2019.
“Sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, terjadi peningkatan pengguna PLTS Atap hingga mencapai 181 persen. Saya optimis pemanfaatan EBT akan dapat mencapai 23 persen pada tahun 2025 mendatang karena provinsi-provinsi sudah bergerak untuk mulai memanfaatkan PLTS Atap seperti, Provinsi Bali, DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ujar Vice Presiden Perencanaan dan Pengembangan Produk Inovatif PT PLN (Persero) Leo Basuki di acara Bakohumas Tematik Kementerian ESDM di Bandung, Kamis (28/11), dalam site esdm.go.id.
Ia mencontohkan, Prov. Bali telah menerbitkan Pergub No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang mewajibkan setiap bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari lima ratus meter persegi untuk memanfaatkan PLTS Atap mulai tahun 2021 hingga 2024. Prov. DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk mulai menggunakan PLTS Atap di setiap gedung-gedung Pemda, sekolah, olah raga dan fasilitas kesehatan.
“Untuk mengurangi polusi udara, Gubernur Provinsi DKI Jakarta langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk memasang PLTS Atap di beberapa gedung sekolah masing-masing 15 KWp, merangkat ke tahun 2020 saya mendapat informasi kantor-kantor dinasnya wajib dipasang PLTS Atap,” jelas Leo.
Penulis: Agus H
