Jakarta, TopBusiness – Kementerian Keuangan menyebut, tujuan utama penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN adalah guna mengurangi kesenjangan sosial, dan kemiskinan sehingga dapat tercapai masyarakat adil dan makmur.
Selain, kata Wamenkeu Suahasil Nazara, APBN adalah instrumen yang sangat penting dan dimensinya sangat luas dengan tiga fungsi yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi. “Fungsi APBN yang pertama adalah memiliki fungsi alokasi. Dia harus melakukan alokasi resources atau APBN resources. APBN itu dialokasikan sehingga bisa menciptakan alokasi resources yang baik di masyarakat. Di dalam fungsi alokasi APBN, kita terus mencari imbangan alokasi yang bisa membantu masyarakat. Namun kita ingin juga selalu melakukan evaluasi atas re-alokasi APBN dalam konteks dimensi dampak sosial ekonomi dan juga politiknya dan ini harus terus menjadi pemahaman kita,” jelas Wamenkeu pada acara Dialog Pakar dengan tema ”Terobosan APBN Untuk Indonesia Maju” di Aula Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan pada Selasa (10/12), dalam laman kemenkeu.go.id.
Wamenkeu melanjutkan, fungsi APBN yang kedua adalah fungsi Distribusi. Distribusi antar wilayah, distribusi antar kelompok pendapatan, yang salah satu tujuannya adalah untuk menghasilkan perasaan keadilan yang lebih baik. Masalahnya adalah terkadang terdapat perbedaan perasaan keadilan antara pusat dan daerah, antar-kelompok pendapatan, antar-wilayah, antar-provinsi, antara yang kaya dengan yang miskin.
Fungsi ketiga dari APBN adalah stabilisasi. Stabilisasi ini menjadi sangat penting dalam hubungannya dengan ekonomi makro karena fungsi stabilisasi dari APBN itu memastikan APBN itu menjadi alat penyeimbang ketika perekonomian sedang turun. Selain itu, fungsi stabilisasi APBN juga bagaimana membuat perekonomian tetap kuat dan tahan terhadap guncangan ekonomi.
Penulis: Agus H
