TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pelindo 1 Tegaskan Tidak Ada Transfer BBM Ilegal

Albarsyah
24 January 2020 | 10:21
rubrik: Business Info
4 BUMN Pelabuhan Raih Pendapatan  Rp 24 Triliun

Pelabuhan Pelindo 1 (Foto: Emaritim com)

Jakarta, TopBusiness – Sehubungan dengan pemberitaan dugaan transfer bahan bakar ilegal di perairan Nipah, Pelindo 1 menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.  Kapal KT Sei Deli III milik Pelindo 1 yang diperiksa  oleh  Tim  Patroli  Bea  dan  Cukai  Kanwil  Batam  tersebut  sedang  melakukan  pemindahan bahan bakar untuk kapal TB Celebes yang juga milik Pelindo 1.

SVP  Sekretariat  Perusahaan  Pelindo  1  M  Eriansyah  menerangkan  bahwa  KT  Sei  Deli  III merupakan jenis kapal tunda (tugboat) yang digunakan sebagai sarana pelabuhan untuk membantu menyandarkan kapal ke dan dari dermaga serta melaksanakan pelayanan untuk kegiatan STS (Ship-to-Ship). 

“Dapat diluruskan bahwa KT Sei Deli III sedang melakukan transfer bahan bakar pada Kapal TB Celebes  yang juga  milik  Pelindo  1.  Bahan  bakar tersebut  untuk  kebutuhan  sendiri  yang  termasuk kebutuhan mesin dan listrik kapal. Kami telah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Kapal TB Celebes sejak Agustus 2019 yang lalu untuk memperkuat pelayaran pemanduan di perairan Nipah,” ujar Eriansyah  yang  didampingi  General  Manager  Pelindo  1  Cabang  Batam,  Pasogit  Satrya Simanungkalit dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Jumat (24/1/2020).

Pelindo 1 juga telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta mempedomani aturan dan ketentuan regulasi yang berlaku di wilayah kerjanya. Dalam  pelaksanaan  kegiatan  operasional  yang  dilakukan  Pelindo  1  untuk  pengelolaan  STS  di Nipah telah didukung dengan izin-izin yang dibutuhkan seperti izin Pusat Logistik Berikat (PLB) sesuai dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor.  Kep-01/KPU.02/2019  tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat Kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang menunjuk Pelindo 1 sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) serta memberikan izin Penyelenggara PLB.

BACA JUGA:   RI Jangan Abai Perubahan Sektor Digital

Menurut Eriansyah, tujuan dari pengelolaan area labuh jangkar ini sebagai upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Pelindo 1. Operasional kapal yang dikelola oleh Pelindo 1 tersebut sudah disertakan izin resmi dan lengkap termasuk  operasional  kapal  dan  pembayaran  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  (PNBP)  yang  rutin setiap bulan.  Pelindo  1  memiliki  enam  kapal  tunda  dan  lima  kapal  pandu  yang  beroperasi  di  wilayah Kepualauan  Riau  meliputi:  Batuampar,  Kabil,  Tanjung  Uncang,  dan  Nipah  yang  bertujuan  untuk keselamatan berlayar.

Eriansyah menjelaskan,  “Pelindo  1  menghormati  proses  pemeriksaan  dan  penelitian  untuk  Kapal  KT  Sei  Deli  III  yang sedang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai serta kami yakin pemeriksaan ini dapat ditangani dengan baik. Pelindo 1 melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan penugasan kepada kami secara resmi sebagai Operator Pelabuhan.”  

Tags: Pelindo 1
Previous Post

Kementerian PUPR Bangun 16 Rusun Santri di Jateng

Next Post

DPR RI Dukung Percepatan Pemanfaatan Energi Terbarukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR