
Jakarta, businessnews.id — Sejak berdirinya Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) tahun 2002, tak banyak penyelesaian sengketa yang masuk lembaga tersebut. Hanya belasan kasus yang masuk ke situ.
Menurut Direktur Eksekutif BAPMI, Tri Legono Yanuarachmadi, di Jakarta hari ini (10/12/2014), sejak 2002 sampai 2007, tak satu pun pelaku pasar modal yang mau berperkara di BAPMI.
“Setelah itu hingga 2012, paling tiap tahun satu-dua kasus yang menyelesaikan perkaranya di BAPMI,” kata dia.
Kemudian, tahun 2013 dan 2014 ini, kembali tak satu pun pelaku pasar modal yang berperkara di BAPMI. Hanya saja, beberapa pelaku pasar modal memanfaatkan BAPMI sebagai lembaga konsultasi.
Ia menambahkan, perkara yang diajukan oleh pelaku pasar modal terkait masalah perselisihan trading margin dan pengelolaan dana.
Sementara terkait konsultasi di tahun 2013 dan 2014, itu tentang masalah repo saham, di mana saham yang digadaikan bukanlah saham yang tergolong blue chip.
Ke depan, Tri menyatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar modal terutama investor, terkait dengan layanan BAPMI. Bukan hanya terkait arbitrase saja, tapi juga ajustifikasi dan mediasi.
Selain itu, BAPMI akan membebaskan pengaduan small claim yakni yang nilainya kurang dariRp 500 juta. “Sementara, pengaduan ke BAPMI umumnya di atas Rp 4 miliar.”
Abdul Aziz (azstc97@gmail.com)
Ed: Dhi (achmad.adhito@yahoo.com)