TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Competent Person Bakal Jadi Profesi Penunjang Bursa?

Nurdian Akhmad
11 December 2014 | 15:17
rubrik: Business Info
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan akan mengkaji masuknya competent person pertambangan untuk menjadi profesi penunjang pasar modal. Hal ini sebagai bentuk mitigasi risiko aturan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami akan mengkaji apakah nantinya competent person pertambangan juga harus di terdaftar di OJK untuk berpraktek di pasar modal,” terang dia di Jakarta hari ini (11/12/2014).

Hal itu penting mengingat dengan aturan baru itu, nantinya perusahaan tambang yang telah produksi namun belum melakukan penjualan, bisa go public guna mendapatkan dana dari investor. Begitu pula dengan perusahaan tambang yang baru saja melakukan eksplorasi, namun belum melakukan produksi.

Sehingga, pernyataan kepastian cadangan terbukti, dan cadangan terukur, yang selama ini ditandatangani oleh competent person pertambangan, sangatlah menentukan masa depan dari entitas perusahaan tersebut.

”Dan tentunya bagi investor, akan menjadi pertimbangan, apakah akan melakukan investasi di tambang tersebut atau tidak,” tambah dia.

Selama ini, yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal terkait dengan profesi penunjang adalah akuntan publik terkait dengan penyataan laporan keuangan; notaris yang memberi fungsi assurance terkait kontrak perjanjian akta perusahaan; penilai sebagai pemberi assurance terkait valuasi perusahaan; penasihat hukum terkait dengan audit hukum perusahaan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko menyambut baik wacana tersebut. Sebab, hal itu akan memberi kepastian kepada competent person yang terdaftar di OJK dalam melakukan prakteknya di pasar modal.

Namun, tambah dia, profesi ini perlu penguatan dan pengakuan dari regulator pertambangan yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:   Emiten Keenam Tahun 2014 Berkode BALI

“Ini pun jadi PR kami untuk mendapatkan pengakuan dan penguatan dari ESDM,” terang dia.

Sementara itu, saat ini competent person pertambangan yang terdaftar di IAGI sebanyak 57 orang, dan 19 orang terdaftar di Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia ( Perhapi).

Abdul Aziz (azstc97@gmail.com)
Ed: Dhi

Tags: bursa efek indonesiacompetent person
Previous Post

Delapan Sektor Saham Naik Hari Ini

Next Post

Pertambangan Tahap Eksplorasi Sebaiknya Boleh IPO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR