
Jakarta, businessnews.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) per 1 November 2014 telah memberi kemudahan kepada perusahaan tambang yang belum berproduksi namun telah melakukan eksplorasi, untuk melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Begitu pula perusahaan tambang yang telah produksi namun belum melakukan penjualan.
Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko, di Jakarta hari ini (11/12/2014) menganggap hal itu belum lengkap. Sebab, sebenarnya perusahaan tambang justru membutuhkan dana dalam jumlah besar saat melakukan eksplorasi.
“Kalau bisa, perusahaan tambang yang sedangkan melakukan eksplorasi dan telah mengeluarkan studi kelayakan bisa mencari dana di pasar modal melalui IPO,” dia mengatakan.
Ia beralasan, aturan tersebut juga telah berlaku di negara lain seperti Kanada dan Australia. Tapi bisa dipahami bahwa BEI belum meloloskan hal itu karena ingin melindungi investor.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Ito Warsito, menyatakan pihaknya sampai sat ini belum berencana meloloskan keinginan IAGI tersebut karena kompetensi pihaknya belum mencukupi.
“Kalau pasar saham di Kanada dan Australia itu justru diawali dengan munculnya IPO perusahaan tambang,” terang dia.
Sehingga kompetensi tentang menguji kelayakan perusahaan tambang yang layak investasi atau tidak, sudah terbangun berpuluh tahun lamanya.
“Kalau kita kan baru memulai,” kata Ito.
Abdul Aziz (azstc97@gmail.com)
Ed: Dhi