TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kementerian ESDM Harapkan Prinsip Dasar

Agus Haryanto
14 February 2020 | 09:07
rubrik: Management
Kementerian ESDM Harapkan Prinsip Dasar

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mengharapkan agar rancangan revisi Undang-undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) memenuhi beberapa prinsip dasar.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, dalam laman esdm.go.id, di Jakarta, menegaskan bahwa RUU minerba yang akan segera diproses Panitia Kerja (Panja) revisi RUU Minerba hendaknya memenuhi lima prinsip dasar, yaitu, pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumberdaya, pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

“Agar pengelolaan minerba dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, maka beberapa prinsip yang perlu menjadi dasar dalam RUU Minerba, yaitu pertumbuhan ekonomi (economic growth), ketahanan energi (energy security), tidak terjadinya kelangkaan sumberdaya (resources scarcity), pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)”, ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI Terkait Usulan Revisi Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, di Jakarta, Kamis (13/2).

Selain, membahas 13 isu utama yang perlu mendapat perhatian, yaitu, seperti penyelesaian permasalahan antar-sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batubara, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, luas wilayah perizinan pertambangan, jangka waktu IUP/IUPK dan mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Selanjutnya, ada penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda, diikuti penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK, izin usaha pertambangan rakyat dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.

BACA JUGA:   Pengembangan Bisnis Mutlak Perlu Business Compass
Previous Post

BEI Unsuspensi MINA

Next Post

Komposit Jakarta Terkoreksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR