Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai melakukan kebijakan antisipasi amblasnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) agar tidak terjun kian dalam lagi. Salah satu langkah yang bakal diterapkan otoritas adalah dengan melarang transaksi short selling bagi perlaku pasar. Dan kebijakan ini diprioritaskan terhadap Anggota Bursa (AB).
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Utama BEI, Inarno Djayadi saat konferensi pers Update Pasar Modal Indonesia, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Menurut Inarno, perdagangan IHSG sejak awal tahun hingg akhir bulan Februari 2020 lalu telah turun sebanyak minus 13,44% atau ke posisi 5.452,704. Namun penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia (termasuk yang memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan USD 100 miliar USD).
Sementara untuk bursa-bursa di ASEAN, kata dia, penurunan tertinggi dialami Thailand dan diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Dengan masing-masing penurunan sebesar -15,03%, -13,44%, -13,15%, -8,2%, -668%, dan -6,57%.
“Dan untuk penurunan pada minggu terakhir bulan Februari 2020 itu, yakni antara 21 Februari hingga 28 Februari 2020, merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama di dunia maupun bursa-bursa di ASEAN,” terang Inarno.
Dai pekan terakhir Februari itu, jelas dia, penurunan tertinggi dialami oleh Filipina dan diikuti oleh Indonesia, Vietnam, Singapura dan Malaysia dengan penurunan mingguan sebesar -7.9%, -7.3%, -5.45%, -5.34%, dan -3.17%.
“Hal ini menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus Corona yang diperkirakan semakin meluas mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global,” kata dia.
Bursa dalam hal ini, ditegaskan dia, telah berkoordinasi dengan OJK dan pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di pasar modal Indonesia itu.
Salah satu insiatif dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien, dengan ini BEI menyampaikan hal-hal sebagai berikut: pertama, Bursa tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Kedua, Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
“Dan ketiga, Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling,” katanya.
Untuk itu, di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global ini, Bursa menghimbau investor agar tak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. “Bursa senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif,” ujar dia.
