
Jakarta, businessnews.id — Bank Indonesia sedang menggodok aturan baru terkait dengan definisi LDR (loan to deposit ratio). Dalam rancangan baru tersebut, muncul wacana menambahkan surat berharga terbitan bank menjadi tambahan komponen LDR.
Menurut Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Agusman, di Jakarta (15/1/2014), kebijakan di atas adalah bagian dari upaya mencapai tujuan pertumbuhan kredit di tahun 2015.
“Kebijakan ini semua mengarah ke pertumbuhan kredit di angka 15% sampai 17% di tahun 2015,” terang dia.
Selama ini, komponen LDR hanya terdiri dari unsur DPK (dana pihak ketiga) yang terdiri dari tabungan biasa, deposito, dan giro. Namun kelak, komponen LDR akan ditambah dengan surat berharga itu.
Dengan memasukan surat berharga seperti surat utang, juga diharapkan dapat mengurangi risiko selisih pembiayaan perbankan. Sebab umumnya instrumen surat berharga memiliki batas jatuh tempo yang panjang yakni 10 tahun sampai 20 tahun.
Sehingga, Agusman berkata, itu akan mendorong perbankan menerbitkan surat berharga, dan berlanjut dengan peningkatan laju pertumbuhan kredit, terutama kredit produktif.
Bahkan dalam aturan tersebut, rencananya Bank Indonesia akan memberi insentif kepada perbankan yang menyalurkan kredit usaha kecil dan menengah (UKM) sesuai dengan arahan sebesar 5% dari total kredit di tahun 2015.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed: Dhi