Jakarta, TopBusiness – Mencermati perkembangan terkini penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
Untuk itu, BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.
Dan dalam melaksanakan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja). Baik itu dari sisi pegawai BI, maupun masyarakat atau para pihak yang berinteraksi dengan BI serta menerapkan himbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, dalam keterangan resmi yang diterima media di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Dalam hal ini, menurut Onny, BI pun telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran COVID-19 tersebut.
“Langkahnya, melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah) berupa karantina selama 14 hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat,” tegas dia.
Selanjutnya, memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah tersebut. Juga melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR itu untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.
Selain itu, BI juga memastikan ada beberapa layanan yang dihentikan sementara dan tetap dibuka. Layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain: Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung sistem BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan/PJPUR.
Namun, kata dia, BI juga menutup sementara atau ditiadakan layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial. Hal ini terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 lalu. Yaitu, layanan sistem pembayaran tunai yang mencakup: pertama, layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia; dan kedua, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia; ketiga, layanan publik seperti kunjungan publik ke BI, Visitor Center BI, Museum BI, dan Perpustakaan BI.
Ke depan, kata dia, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas lain guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran COVID-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional.
