
Jakarta, businessnews.id — Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Achsanul Qosasi, menyatakan bahwa permintaan Pemerintah Indonesia untuk tambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 40,8 triliun ke 35 badan usaha milik negara (BUMN), memberatkan. Sebab, penerimaan deviden dari 142 BUMN di Rp 34 triliun.
“Kalau permintaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 (RAPBNP 2015) itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menjadi beban atau liabilitas APBN,” kata dia di Jakarta hari ini.
Bahkan ia menilai, lebih buruknya, 10 dari 35 BUMN yang diajukan mendapat PMN tersebut berstatus perusahaan terbuka
“Kalau sudah listed company, kenapa mesti minta PMN. Kan, bisa melalui mekanisme pasar modal,” terang dia. I
Ia menyarankan, Pemerintah RI dan DPR harus mengkaji ulang terkait tambahan PMN tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Gatot Suwondo menyatakan, sebenarnya pihaknya juga ditawari Pemerintah Indonesia untuk mengajukan PMN dalam RAPBNP 2015.
Namun, BNI menolak. “Kita minta proyek dulu, baru modal,” terang dia.
Sebelumnya, dalam Undang-undang APBN 2015 yang telah disahkan, PMN itu dipatok di Rp 32 triliun, dan penerimaan deviden dari 142 BUMN di Rp 38 triliun.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed: Dhi