Jakarta, TopBusiness – Emiten di sektor properti, PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA) memastikan untuk melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham. Langkah ini ditempuh seperti diatur dalam kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tersebut.
Langkah perusahaan itu mengacu pada Peraturan OJK No 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dan SE OJK No.3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi PAsar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembeelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Rinny Febrianty M, aksi buyback saham ini dengan jumlah paling banyak 855.331.067 saham atau setara 20% dari modal disetor perseroan yang akan dilakukan secara bertahap dalam periode mulai 18 Maret 2020 sampai 18 Juni 2020 nanti.
Dia menegaskan, kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal 2020 yang mengalami tekanan signifikan tercermin dari penurunan IHSG sebesar 18,46% ytd. Selain itu, kondisi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan dan tekanan baik regional maupun nasional, antara lain disebabkan wabah Covid-19. Hal itu telah ditetapkan sebagai kondisi lain sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 huruf b POJK itu melalui SEOJK tersebut.
“Apalagi harga saham perseroan pada tanggal 2 Januari 2020 sebesar Rp75 per saham sedangkan pada tanggal 9 Maret 2020 lalu turun menjadi sebesar Rp50 per saham. Penurunan harga saham ini bukan mencerminkan kinerja perseroan yang kurang baik dan telah menghasilkan arus kas yang melebihi dari jumlah yang diperlukan dalam mempertahankan peningkatan dan pertumbuhan,” tutur dia seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Adapun aksi buyback sendiri memiliki beberapa tujuan, antara lain, pertama, memberikan perseroan kesempatan fleksibilitas untuk melaksanakan pembelian kembali saham pada setiap saat, berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu tiga bulan itu. Namun, transaksi ini hanya dilakukan apabila hal tersebut memberikan keuntungan bagi perseroan dan para pemegang sahamnya.
“Persreoan tak akan melaksanakan buyback bilamana berdampak negatif secara material terhadap likuiditas dan permodalan perseroan dan/atau terhadap status perseroan sebagai perusahaan teruka,” katanya.
Kedua, buyback ini dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien dan memungkinkan perseroan menurunkan keseluruhan biaya modal, meningkatkan earning per share (EPS) serta return on equity (ROE) secara berkelanjutan. Per 30 September 2019, total ekuitas perseroan sendiri mencapai Rp1,12 triliun. Dan alokasi dana dari buyback ini berasal dari saldo laba perseroan yang belum ditentukan penggunaannya per 30 September 2019 itu.
“Jumlah saldo laba yang belum digunakan mencapai Rp482,50 miliar. Dan dari jumlah tersebut akan digunakan untuk membiayai buyback sebesar Rp10 miliar dari jumlah modal disetor sebagaimana regulasi OJK,” tuturnya.
