Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan. Selain itu, BI melonggarkan ketentuan kepada eksportir non-sumber daya alam (non-SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait devisa hasil ekspor (DHE) non-SDA.
Hal tersebut dijelaskan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, dalam keterangan tertulis yang dirilis kemarin malam.
Dijelaskan, BI melonggarkan perpanjangan batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar, atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu.
Adapun relaksasi terhadap eksportir non-SDA yang belum memenuhi ketentuan adalah berupa penundaan pengenaan sanksi penangguhan ekspor (SPE) hingga akhir September 2020.
“Pemberian relaksasi ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian,” papar Onny.
Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu tersebut, serta penundaan pengenaan SPE, berlaku sejak 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.
“Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait lainnya guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dengan tetap memitigasi risiko terhadap perekonomian nasional,” ucap Onny.
Sumber Ilustrasi: Istimewa
