TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Jelang PSBB, OJK Pastikan Sektor Keuangan Tetap Buka

Busthomi
9 April 2020 | 10:56
rubrik: Ekonomi
BNI Catatkan Kredit Hingga Rp 457,82 Triliun

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan mulai besok, akan ada pembatasan operasional bagi beberapa sektor perusaahan, namun untuk sektor lainnya tetap diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa. Termasuk juga dalam PSBB ini akan diatur pembatasan penumpang dalam penggunaan alat transportasi baik pribadi maupun umum.

Terkait hal ini, lembaga pengawas sektor keuangan, yakni Otoritas Jasa keuangan (OJK) ikut mengatur terkait penerapan PSBB di DKI ini. Menurut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot OJK memastikan, Industri Jasa Keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada hari Selasa malam, 7 April 2020 lalu.

Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB juga telah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Namun dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja,” kata dia di Jakarta, ditulis Kamis (9/4/2020).

Termasuk di antaranya, kata dia, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.

“Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing LJK, Self-Regulatory Organization di pasar modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,” katanya.

Sehubungan dengan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang efektif mulai 10 April 2020, menurut Sekar, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

BACA JUGA:   Presiden Minta Pembangunan Pelabuhan Patimban Dipercepat

“Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor,” katanya.

Untuk itu, meski lembaga keuangan itu tetap beroperasi, namun OJK menyarankan masyarakat untuk dapat melakukan transaksi layanan keuangan dengan lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi informasi. Seperti melalui: internet banking, mobile banking, contact center resmi bank/lembaga pembiayaan, dan e-mail bank/lembaga pembiayaan.

Tags: bankCovid-19ojkpsbbsektor keuanganVirus Corona
Previous Post

BI Bantu APD dan Alkes

Next Post

Ini Kontribusi BPR BDG dalam Pembangunan Gunungkidul

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR