TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Hari Ini Batas Akhir Penerbangan Domestik

Busthomi
24 April 2020 | 10:59
rubrik: Business Info
Penetapan Tarif Pesawat

Jakarta, TopBusiness – Terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4).

Langkah ini dilakukan untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama. Sehingga mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang  sampai dengan hari ini dengan reservasi lama,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

“Namun begitu, tetap harus menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Dan mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” tandas dia.

Meski begitu, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya dalam rangka melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” sebut Adita.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk  keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB,  Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. (RDL/YSP).

BACA JUGA:   Peringati Hari Pangan Sedunia 2025, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Irigasi Dukung Swasembada Pangan
Tags: Covid-19kementerian perhubunganmudik lebaranpsbb
Previous Post

Perumda Air Minum Apa’ Mening, Perumda Rasa BUMN

Next Post

Cargill Donasikan Rp 7,5 Miliar untuk Antisipasi Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR