
Jakarta, businessnews.id — Sektor properti di Indonesia saat ini mulai beradaptasi dengan ketentuan LTV (loan to value) dari Bank Indonesia terhadap kredit pemilikan properti. Kini ketentuan itu tidak terlalu dirasakan sebagai hambatan seperti di tahun 2013.
Hal tersebut dijelaskan Direktur Bank Tabungan Negara (BTN), Mansyur Nasution, di Jakarta (17/2/2015).
Mansyur mengatakan, dikeluarkannya aturan LTV itu membuat pemberian kredit tersebut lebih hati-hati.
Sebelum dikeluarkannya aturan itu, harga properti sering naik tajam karena bisa dinaikkannya harga properti primer beberapa kali dalam satu proyek, oleh developer. Sedari penjualan perdana sampai selesai konstruksi, harga bisa naik lima kali. Itu dalam hal merespons konsumen tipe investor atau bahkan spekulan.
“Dengan hal seperti itu, harga rumah murah ikut bertambah mahal,” kata dia.
Ketentuan LTV, dia menambahkan, merupakan peringatan dini sehingga fenomena bubble property seperti yang terjadi di Tiongkok, bisa dicegah.
Adapun pasar rumah untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tidak terpengaruh oleh ketentuan LTV itu. “Di BTN, lebih dari 90% adalah pembeli rumah pertama. Maka, ketentuan itu tidak berpengaruh ke kami,” kata Mansyur.
Sementara, Corporate Secretary Intiland Development, Theresia Rustandi, mengatakan bahwa tidak semua proyek properti menengah ke atas, harganya naik beberapa kali lipat di rentang waktu tertentu. Antara satu proyek dengan yang lain, tidak sama.
“Maka, itu tidak bisa disamaratakan dan dianggap sebagai penyebab kenaikan tajam harga lahan,” kata dia.
Penulis/Peliput: Dhi
Ed: Dhi