
Jakarta, businessnews.id — Pakar hukum pasar modal Indra Saftri mengatakan di Jakarta hari ini, Menteri Keuangan RI Bambang Brojonegero bisa saja dituntut oleh investor pasar modal. Terutama oleh investor pemegang saham Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI). Itu terkait pernyataan Menteri Bambang terkait merger Bank Mandiri dan BNI beberapa waktu yang lalu.
“Bisa saja dituntut, jika pelaku pasar modal merasa dirugikan oleh statement tersebut,” kata dia.
Ia menilai, menteri keuangan selaku pemilik dua bank tersebut harus memerhatikan Pasal 80 Undang-undang Pasar Modal, terkait keterbukaan informasi. “Setiap pernyataan pemilik akan berpengaruh ke harga saham,” kata dia.
Ditambahkannya, dalam undang-undang itu disebutkan: sengaja atau tidak sengaja memberikan informasi yang dapat merugikan investor, dapat dituntut secara hukum.
Bila ingin menggugat menteri keuangan, investor harus memastikan bahwa pernyataan tentang penggabungan dua bank itu memang berdampak kepada kerugian.
Dia pun memandang, pernyataan menteri keuangan itu dipandang melanggar aturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam; kini wewenangnya di Otoritas Jasa Keuangan) tentang merger dan akuisisi.
Di situ, ada klausul yang menyebutkan bahwa yang boleh mengungkapkan merger atau akuisisi hanya direksi dan komisaris.
Kata dia lagi, pernyataan merger itu bisa saja digunakan investor dalam investasi. Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menegur pihak yang mengeluarkan pernyataan terkait emiten.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed: Dhi