TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Didiek Haryanto Ditunjuk Jadi Dirut KAI

Nurdian Akhmad
8 May 2020 | 14:39
rubrik: BUMN
Didiek Haryanto Ditunjuk Jadi Dirut KAI

Jakarta, TopBusiness – Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Didiek Haryanto sebagai direktur utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggantikan Edi Sukmoro. Didiek sebelumnya menjabat direktur keuangan KAI.

Pengangkatan Didiek tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-142/MBU/05/2020 yang ditetapkan pada 8 Mei 2020.  Bunyi keputusan tersebut di antaranya memberhentikan dengan hormat Edi Sukmoro sebagai direktur utama KAI.

Selain itu, ketiga direksi KAI lainnya juga diberhentikan dengan hormat, yakni Amrozi Hamidi dari posisinya sebagai direktur perencanaan strategis dan pengembangan usaha, Dodi Budiawan dari jabatan direktur niaga, serta Ruli Adi dari posisi sebagai direktur SDM dan Umum.

“Mengalihkan penugasan Sdr Didiek Hartantyo, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-21/MBU/01/2016 tanggal 25 Januari 2016 jo Nomor SK-10/MBU/01/2018 tanggal 15 Januari 2018, semula sebagai Direktur Keuangan menjadi Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana,” demikian bunyi diktum kedua keputusan.

Lebih lanjut, keputusan menteri BUMN mengangkat Jeffrie N. Korompis sebagai direktur perencanaan strategis dan pengembangan usaha, Rivan Achmad Purwantono sebagai direktur keuangan, Maqin U. Norhadi sebagai direktur Niaga, dan  Agung Yunanto sebagai direktur SDM dan umum.

“Bagi anggota-anggota direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan direksi badan usaha milik negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut,” demikian keputusan tersebut.

BACA JUGA:   Pertamina Terus Bersiap Kelola Blok Rokan
Tags: dirut baru KAIPT KAI
Previous Post

Pasar Domestik Ikuti Gerak Bursa Asia

Next Post

Kawan Lama Donasikan Bantuan Covid-19 di 15 Kota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR