TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pefindo Tegaskan Peringkat idAA kepada FAST

Agus Haryanto
8 July 2020 | 09:15
rubrik: Finance
Pefindo Gaet Mandat Rating Surat Utang Rp 28 Triliun

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Lembaga pemeringkat efek Indonesia, PT Pefindo, menegaskan peringkat idAA kepada PT Fast Food Indonesia (FAST) dan Obligasi II/2016. Prospek untuk peringkat Perusahaan adalah stabil.

Analia, Emanuel Paco Tan dan Marshall Tatuhas, di Jakarta, dalam wesite www.pefindo.com, menyatakan bahwa obligor dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya dibandingkan terhadap obligor Indonesia lainnya.

Peringkat perusahaan mencerminkan posisi pasar FAST yang kuat di segmen restoran cepat saji berbahan dasar ayam di Indonesia, lokasi outlet yang terdiversifikasi dengan baik, dan profil keuangan yang sangat kuat. Namun, peringkat dibatasi oleh persaingan yang ketat di industri restoran.

Peringkat tersebut dapat dinaikkan jika perusahaan meningkatkan pendapatan secara signifikan dan meningkatkan marjin operasi secara berkelanjutan, dengan tetap mempertahankan kebijakan keuangan yang konservatif. Sebaliknya, faktor-faktor yang dapat memicu penurunan peringkat adalah revisi negatif yang tidak terduga dari perjanjian waralaba, pencapaian pendapatan yang jauh lebih rendah dibandingkan target Perusahaan, dan struktur permodalan yang melemah secara drastis.

Peringkat juga dapat mengalami tekanan jika marjin Ebitda terus mengalami penurunan, yang dapat melemahkan kemampuan perlindungan arus kasn. “Kami juga dapat menurunkan peringkat, jika pemerintah menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang untuk sementara waktu memaksa penutupan pusat perbelanjaan di kota-kota tertentu,” pungkas keduanya.

Sumber Foto: Istimewa

BACA JUGA:   Cadangan Devisa Meningkat di Desember 2020
Previous Post

Proyeksi IHSG hari Ini

Next Post

Pemerintah Beri Penjaminan Kredit Modal Kerja bagi UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR