JAKARTA-businessnews.id: Hingga Saat ini dana PT Elnusa Tbk sebesar Rp 111 Miliar dalam Deposito on call di Bank Mega masih belum juga di cairkan. Padahal putusan PK ( peninjaun kembali ) Mahkamah Agung terkait hal itu telah keluar setahun lalu.
Sekretaris Perusahaan PT Elnusa, Tbk, Sri Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya medesak PT bank Mega segera mencairkan dana tersebut.” Kami minta Bank Mega segera mencair Dana sebesar Rp 111 miliar dengan tambahan 6 persen pertahunnnya “ ujarnya, di Jakarta, Rabu, 22 April 2015.
Mahkamah Agung pada 12 Februari 2014 lalu memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call(DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim pun menghukum bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun. (azis)