JAKARTA-businessnews.id: Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa keuangan (OJK) segera melonggarkan aturan Loan To Value ( LTV ) kepemilikan rumah dan apartemen serta ketentuan pembayaran uang muka (down payment) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Rencana itu diyakini akan menambah portofolio kredit perbankan secara keseluruhan Rp 80 Triliun.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, menyebutkan kebijakan tersebut untuk memudahkan calon pemilik rumah pertama untuk mendapatkannya.” Sedangkan untuk kepemilikan rumah kedua dan selanjutanya hanya sedikit pelonggaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Rencananya dalam kebijakan LT Vbaru tersebut uang muka kepemilikan pertama sebesar 10 persen dari harga jual. Namum dengan kebijakan tersebut diharapkan tidak menimbulkan buble perumahan.
Ia berharap, dari kebijakan yang aka dikeluarkan Bank indonesia tersebut akan mendorong perbankan menambah portofolio kredit baru Rp 80 triliun . “ besaran itu dari pelonggaran LTV dan Downpayment serta mendorong GDP ( Gross Domestik Produk) sebesar 0,1 persen hingga 0,2 persen,” ujarnya
Namum ia berharap para pengembang tidak memamfaatkan kebijakan ini untuk menaikan harga jual propertinya. “ Kalau itu mereka lakukan maka tidak ada yang beli” ujarnya (azis)