Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara (suspensi) saham dan waran PT Trinitan Metals And Minerals Tbk.
Dalam keterbukaan informasi via idx.co.id, di Jakarta, memperlihatkan bahwa menunjuk Pengumuman Bursa No:Peng-SPT-0032/BEI.WAS/09-2020 tanggal 16 September 2020,
perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham & Waran Seri I PT Trinitan Metals And Minerals Tbk. (PURE & PURE-W).
“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham & Waran Seri I PT Trinitan Metals And Minerals Tbk dibuka kembali,” kata Lidia M. Panjaitan, selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi.
Saham dan waran dengan kode perdagangan PURE dan PUREW aktif diperdagangkan kembali di pasar reguler dan tunai mulai perdagangan sesi I tanggal 29 September 2020.
Fotographer: Rendy MR
