Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) sempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.
Itu melalui melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
“Aturan baru itu berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, dalam keterangan tertulis pada kemarin malam.
Penyempurnaan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020, yang memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB, untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. “Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” papar Onny.
Tujuan aturan itu, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.
“Serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy),” kata Onny.
Sumber Ilustrasi: Istimewa
