TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Rampungkan Dispute, PTPP Tak Jadi PKPU

Busthomi
8 October 2020 | 09:20
rubrik: Capital Market
Laba Bersih PTPP Capai Rp1,21 T

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor konstruksi dan investasi terkemuka di Tanh Air, PT PP (Persero) Tbk mengaku baru saja menuntaskan permasalahan terkait dispute atau perselisihan yang bisa menyebabkan terjadinya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ternyata, dispute tersebut adanya perbedaan outstanding atas jasa pekerjaan proyek kepada pihak kedua atas nama Budi Darmawan dan CV Prima.

Sebelumnya, emiten konstruksi dengan kode saham PTPP itu mengungkapkan bahwa adanya sisa outstanding yang belum dilakukan pembayaran tersebut terjadi karena adanya perbedaan atau dispute pengakuan data antara perseroan dengan Budi Darmawan dan CV Prima tersebut.

“Sehingga terlebih dahulu perlu dilakukan verifikasi dan validasi dari perbedaan data itu,” tutur Yuyus Juarsa Corporate Secretary PTPP kepada media, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Idnoensia (BEI), di Jakarta, Kamis (8/10/2020) .

Dan setelah dilakukannya penyelarasan data atas jumlah yang dispute dan dapat diselesaikan lebih cepat antara kedua belah pihak tersebut, maka dapat terverifikasi dan tervalidasi pada hari Rabu (7/10) kemarin.

Oleh karena itu, perseroan pun sudah melakukan pemenuhan pembayaran terhadap sisa yang dispute tersebut. Dengan telah selesainya persoalan dispute ini maka terselesaikan juga permasalahan Perseroan dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima.

“Kami pastikan, perseroan telah berhasil meyelesaikan dispute atau perbedaan data dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima pada hari ini Rabu (7/10) setelah sebelumnya dilakukannya verifikasi dan validasi antara kedua belah pihak,” katanya.

Perbedaan data atau dispute di lapangan, kata dia, memang sering kali menyebabkan terhambatnya penyelesaian pemenuhan kewajiban utang-piutang perseroan dan sering kali menyebabkan berlarut-larutnya penyelesaian.

“Namun pada kasus ini dapat kami selesaikan lebih cepat dengan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan mitra kami,” katanya lagi.

BACA JUGA:   Masjid Raya Baitul Khairat, Karya PTPP dapat Dua Rekor MURI

Adapun, dia memastikan, dampak dari kasus ini tidak tidak bersifat materiil dan saat ini tidak mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan. “Selain itu, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan,” pungkas Yuyus.

Foto: Istimewa

Tags: emiten konstruksigagal bayarKasus PKPUPTPP
Previous Post

IHSG Menanti Sentimen Positif

Next Post

Wall Street jadi Sentimen Positif IHSG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR