Jakarta, TopBusiness – Perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor konstruksi dan investasi terkemuka di Tanh Air, PT PP (Persero) Tbk mengaku baru saja menuntaskan permasalahan terkait dispute atau perselisihan yang bisa menyebabkan terjadinya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ternyata, dispute tersebut adanya perbedaan outstanding atas jasa pekerjaan proyek kepada pihak kedua atas nama Budi Darmawan dan CV Prima.
Sebelumnya, emiten konstruksi dengan kode saham PTPP itu mengungkapkan bahwa adanya sisa outstanding yang belum dilakukan pembayaran tersebut terjadi karena adanya perbedaan atau dispute pengakuan data antara perseroan dengan Budi Darmawan dan CV Prima tersebut.
“Sehingga terlebih dahulu perlu dilakukan verifikasi dan validasi dari perbedaan data itu,” tutur Yuyus Juarsa Corporate Secretary PTPP kepada media, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Idnoensia (BEI), di Jakarta, Kamis (8/10/2020) .
Dan setelah dilakukannya penyelarasan data atas jumlah yang dispute dan dapat diselesaikan lebih cepat antara kedua belah pihak tersebut, maka dapat terverifikasi dan tervalidasi pada hari Rabu (7/10) kemarin.
Oleh karena itu, perseroan pun sudah melakukan pemenuhan pembayaran terhadap sisa yang dispute tersebut. Dengan telah selesainya persoalan dispute ini maka terselesaikan juga permasalahan Perseroan dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima.
“Kami pastikan, perseroan telah berhasil meyelesaikan dispute atau perbedaan data dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima pada hari ini Rabu (7/10) setelah sebelumnya dilakukannya verifikasi dan validasi antara kedua belah pihak,” katanya.
Perbedaan data atau dispute di lapangan, kata dia, memang sering kali menyebabkan terhambatnya penyelesaian pemenuhan kewajiban utang-piutang perseroan dan sering kali menyebabkan berlarut-larutnya penyelesaian.
“Namun pada kasus ini dapat kami selesaikan lebih cepat dengan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan mitra kami,” katanya lagi.
Adapun, dia memastikan, dampak dari kasus ini tidak tidak bersifat materiil dan saat ini tidak mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan. “Selain itu, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan,” pungkas Yuyus.
Foto: Istimewa
