TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

MenkopUKM Klaim UU Cipta Kerja Jadi Solusi

Busthomi
13 October 2020 | 11:06
rubrik: Capital Market
Koperasi Pangan Akan Dibuat Model Korporasi

Jakarta, TopBusiness – Presiden RI Joko Widodo sudah menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Sebab, pasca pandemi angka kemiskinan berpotensi akan bertambah.

Bahkan, setiap tahunnya, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar tenaga kerja, sehingga dibutuhkan pertumbuhan rantai ekonomi supaya penyerapan tenaga kerja semakin besar.

Banyak juga yang mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah usaha besar. Tapi faktanya, 99% pelaku usaha di Indonesia UMKM dengan penyerapan tenaga kerja sampai 97%. 

“Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Bahkan, Teten menekankan bahwa dengan UU tersebut, UMKM bisa tumbuh dan berkembang. “Yang jelas, UU Cipta Kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi UMKM,” tegas Teten.

Misalnya, akses kepada pembiayaan dipermudah, karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11%.

“Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan,” kata MenkopUKM.

Terkait dengan perizinan, juga ada sisi kemudahan dimana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.

“Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya,” kata MenkopUKM.

Selama ini, kata Teten, UMKM baru 11% yang terhubung kepada bank dan angka ini tergolong sangat rendah karena UMKM unbankable. Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar.

BACA JUGA:   Suksesi Medco Energi Dukung Sekolah Adiwiyata, Bangun Generasi Peduli Lingkungan di Kepulauan Terluar Indonesia

Teten mengatakan, dua hal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan akses pasar untuk UMKM, yakni dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah ditegaskan di pasal 97 bahwa 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukan untuk UMKM. Dan tahun ini ada sekitar Rp321 triliun yang sudah dialokasikan untuk belanja produk UMKM.

Foto: Istimewa

Tags: kementerian koperasi dan ukmteten masdukiUU Cipta KerjaUU Omnibus Law
Previous Post

Indosat Ooredoo Hadirkan IMPreneur

Next Post

PSBB Transisi, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Naik 5%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR