Jakarta, TopBusiness – Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Riki Fimandha Ibrahim, menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing serta meningkatkan bauran energy baru terbarukan (EBT) tentunya pemerintah sebagai regulator agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dari turunan Undang-Undang No. 30 tahun 2007.
“Lagi pula PP tersebut akan menjadikan daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di industri EBT. Dengan masuknya investor pada EBT ini akan mendongkrak perekonomian nasional dalam era new normal ini,” katanya.
Dijelaskan Riki, factor energi terbarukan (ET) terlambat berkembang untuk segera perbaiki, tentunya diperlukan regulasi dalam bentuk Peraturan Pmerintah (PP) yangg bersifat pelaksanaan regulasi
Secara singkat UU 30/2007 tidak ditindaklanjuti dengan PP untuk menjabarkan dan mengoperasionalkan pasal 20, 21 dan 22 tentang pemberian kemudahan dan insentif penyediaan dan pemanfaatan EBT dan memberi wewenang antar kementrian/lembaga siapa berbuat apa dan menurut Pasal 33 UU tersebut paling lambat dalam 1 tahun PP harus terbit.
Tetapi yang terjadi, PP tdk pernah ke luar dan malahan PERMEN ESDM yang terbit berkali kali berupa insentif dalam bentuk tarif/feed in tarif. Permen itu sektoral, akibat feed in tarif berdampak di Kemenkeu dan PLN karena bukan least cost. Kemenkeu dan PLN tak diberi amanah oleh Pemerintah melalui PP tadi oleh Permen ESDM yang selalu tidak jalan. Tiap 2 tahun diganti. Siapa yg salah? Lihat saja menteri ESDM yg menjabat di tahun 2008 karena sesuai pasal 33 UU Energi 30/2007, PP sudah harus terbit dalam 1 tahun.
Pengembangan EBT itu suatu investasi, tentu ada cost yang benefitnya akan nenyusul. Namun selama ini kebijakan pengembangan EBT yang bersifat nasional, tetapi pelaksanaan dan penilaiannya pada tataran proyek/unit pembangkit. Sehingga selalu membandingkan dengan proyek/pembangkit lain yang least cost. Padahal EBT memang hampir selalu lebih mahal dari yangg least cost (batubara). Maka dalam pengembangan EBT harus diperhitungkan antara lain:
(1). Development cost utk EBT (Sedangkan Energi fosil tak ada development cost karena sudah mapan secara komersial).
(2). Externality cost karena terjadinya depletion premium oleh terkurasnya sumberdaya alam fosil.
(3). Externality cost akibat emisi CO2.
(4). National net benefit (manfaat secara nasional) karena meningkatnya energy security, berkurangnya dampak pemanasan global, migas dan batubara dapat digunakan sebagai feedstock utk proses Industri yg punya nilai tambah ekonomi lebih tinggi dll.
(5). Intangible benefits lainnya dari pemanfaatan EBT yg bisa dirumuskan dan dikuantifikasi lebih lanjut oleh ESDM.
“Dengan demikian akan telihat bhw investasi EBT ini memang perlu cost tapi menghasilkan benefit bagi negara”, tegas Riki.
Foto: dokumentasi
