TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BNIS Kucuri Pembiayaan Wakaf dengan Agunan Imbal Hasil CWLS

Busthomi
23 October 2020 | 08:35
rubrik: Finance
BNIS Kucuri Pembiayaan Wakaf dengan Agunan Imbal Hasil CWLS

Jakarta, TopBusiness – PT BNI Syariah mendapatkan penghargaan sebagai bank syariah pertama yang menyalurkan pembiayaan berbasis wakaf pertama dengan agunan imbal hasil Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS).

Penyerahan penghargaan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) kepada BNI Syariah ini dilakukan dalam acara peresmian Retina Center Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, belum lama ini.

Hadir dalam acara ini, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh; Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Nasyith Majidi; dan Ketua Lembaga Kenazhiran BWI, Rachmat Ari Kusumanto. Dari BNI Syariah hadir, SEVP Bisnis SME & Komersial, Babas Bastaman; Pemimpin Wilayah Jabodetabek Plus BNI Syariah, Azizah Saleh; Deputy Regional Head Wilayah Jabodetabek Plus BNI Syariah, Muhammad Akbar; dan Pemimpin BNI Syariah Kantor Cabang Jakarta Timur, Yunan Siregar.

SEVP Bisnis SME & Komersial, Babas Bastaman mengatakan penghargaan yang diterima BNI Syariah dalam acara  peresmian Retina Center Rumah Sakit Mata Achmad Wardi ini merupakan bukti BNI Syariah dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia.

“Dalam hal ini BNI Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dalam pemasaran Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) kepada masyarakat,” kata Babas dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (23/10/2020).

BNI Syariah merupakan satu-satunya bank yang menjadi penyalur pembiayaan berbasis wakaf untuk pembangunan retina dan glaukoma center di RS Achmad Wardi Serang Banten. Sampai saat ini, fasilitas pembiayaan yang sudah disalurkan BNI Syariah ke rumah sakit swasta khusus mata PT Rumah Sehat Terpadu Serang (PT RSTS) sebesar Rp8,4 miliar.

Pembiayaan ini digunakan untuk pembangunan dan pengembangan Retina Center di RS Mata Achmad Wardi dan pembelian alat kesehatan sebesar Rp8,32 miliar kemudian sisanya untuk pembelian ambulance sebesar Rp491,05 juta.

BACA JUGA:   Realisasi Pembiayaan Konsumer BNI Syariah Rp 14,5 Triliun

Sebelumya pada 9 September 2020, BNI Syariah telah melakukan kerjasama dengan PT Rumah Sehat Terpadu Serang (PT RSTS). Kerjasama ini terkait dengan akad pembiayaan antara pihak PT RSTS dengan BNI Syariah serta penandatangan PKS Tripartid antara pihak PT RSTS, BWI dan BNI Syariah.

Dalam PKS Tripartit antara BWI, PT RSTS, dan BNI Syariah, penyaluran bagi hasil sukuk CWLS seri SW001 selama jangka waktu pembiayaan di BNI Syariah akan diberikan untuk PT RSTS.

Nantinya, imbal hasil sukuk wakaf yang diperoleh BWI akan diserahkan ke RSTS sesuai yang kemudian digunakan untuk membayar angsuran atau kewajiban kepada BNI Syariah. Saat ini, BWI telah menghimpun dana wakaf produktif sebesar Rp50,84 miliar dan telah ditempatkan dalam instrumen SBSN Sukuk Wakaf Seri SW001 tanggal 10 Maret 2020 dengan jangka waktu 5 tahun dan nilai imbal hasil yang diterima setiap bulan sebesar Rp181,3 juta selama 5 tahun.

Dalam upaya pengembangan wakaf, BNI Syariah juga mempunyai platform digital yaitu Wakaf Hasanah. Platform Wakaf Hasanah merupakan wakaf melalui uang untuk project wakaf yang dapat diakses wakif melalui website dan aplikasi Wakaf Hasanah dengan pembayaran melalui transfer ke rekening Virtual Account. Wakaf uang yang terkumpul dari wakif melalui wakaf hasanah akan didistribusikan kepada nazhir dengan proyek yang sudah wakif pilih.

Saat ini ada total 27 nazhir yang bergabung di dalam Wakaf Hasanah dengan total wakif sebanyak 7.190. Total dana terhimpun melalui Wakaf Hasanah sebesar Rp 8,22 miliar dari 61 proyek wakaf yang sudah berjalan.

Foto: Istimewa

Tags: bni syariahcash wakaf linked sukukpembiayaan syariahpembiayaan wakaf
Previous Post

IHSG Bisa Berbalik ke Tren Positif

Next Post

Resmi, OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR