TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Satgas Waspada Investasi Blokir 206 Fintech Ilegal

Busthomi
28 October 2020 | 09:24
rubrik: Finance
Awas, 105 Fintech Ditemukan Ilegal

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing, di Jakarta, ditulis Rabu (28/10/2020).

Menurutnya, saat ini SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Dan pada Oktober ini, Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

“Dengan begitu, Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending illegal,” katanya.

Sementara untuk 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari: 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin; 2 koperasi tanpa izin; 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin; 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin; dan 21 kegiatan lainnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Foto: Ilustrasi (Istimewa)

BACA JUGA:   Tingkatkan Kredit Pangan, OJK Luncurkan Aksi Pangan
Tags: fintech ilegalInvestasi Bodongsatgas waspada investasi
Previous Post

Di Pekan Ini, IHSG Terkerek 0,31 Persen

Next Post

Sasar Pasar Ritel, Perindo Luncurkan ‘Ikanaku’

Comments 1

  1. Putra Indonesia says:
    6 years ago

    Masyarakat, malah banyak merugi dengan tindakan kewenangan ini

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR