Jakarta-Thebusinessnews. OJK tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur tentang permodalan terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, yang direncanakan dapat diterbitkan tahun ini
Dari 50 Konglomerasi Keuangan yang dilaporkan oleh industri, OJK mengklasifikasikan Konglomerasi Keuangan tersebut dalam 3 jenis, yaitu:
- 14 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Vertikal
- 28 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Horisontaldan
- 8 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Mixed
50 Konglomerasi Keuangan itu terdiri dari 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sector perbankan, 1 entitas utama dari sector pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB dan 1 LJK khusus.
Total aset 50 grup Konglomerasi Keuangan itu sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5 persen dari total asset industry jasa keuangan Indonesia sebesar Rp7.289 triliun.
Untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap konglomerasi keuangan ini, OJK telah mempersiapkan infrastruktur pengawasan di sisi internal. Sedangkan dari sisi eksternal, OJK telah menerbitkan peraturan-peraturan yaitu Peraturan OJK dan Surat Edaran (SE) OJK tentang manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan kepada industri.
Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menekankan pentingnya pola pengawasan terintegrasi terhadap industri jasa keuangan.Saat ini perkembangan globalisasi ekonomi, teknologi informasi, dan inovasi produk serta aktivitas lembaga jasa keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar masing-masing sektor jasa keuangan baik dalam produk dan kelembagaan, maupun kepemilikan yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko industri jasa keuangan.
“Denganpelaksanaan pengawasan terintegrasi ini, diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum,” kata Muliaman dalam siaran pers, Jumat, 26 Juni 2015.
Penerapan pengawasan terintegrasi dimaksudkan juga untuk menutup regulatory gap dan menghilangkan supervisory blind spot serta memastikan pengawasan yang efektif yang timbul dari risiko aktivitas keuangan dari entitas yang tidak diregulasi yang masuk dalam Konglomerasi secara keseluruhan.
Pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko.Dalam prosesnya, pengembangan tersebut tidak saja menuntut komitmen dari otoritas tetapi juga pemangku kepentingan (stakeholders) untuk terlibat, terutama pelaku usaha/lembaga jasa keuangan, baik pemegang saham, direksi, komisaris, pejabat eksekutif maupun karyawan.Dalam hal ini OJK sebagai Regulator memiliki komitmen penuh untuk mengembangkan pengawasan terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan sesuai roadmap yang telah disusun
Selama tiga bulan kedepan, OJK akan mengundang para pimpinan konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi, serta memberikan arah kebijakan kedepan mengenai pengawasan Konglomerasi Keuangan. (AZ)
