Jakarta, TopBusiness – Analis PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Adrian Noer dan Danan Dito menyebut pihak Pefindo telah mengganjar peringkat “idA” untuk PT Danareksa (Persero) atau Danareksa (DNRK) dan MTN II/2019 yang masih beredar. Prospek untuk peringkat Perusahaan adalah “stabil”.
Menurutnya, obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.
“Peringkat ini mencerminkan dukungan yang kuat dari pemerintah Indonesia, permodalan yang moderat, dan likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang cukup. Peringkat dibatasi oleh profitabilitas yang di bawah rata-rata dan kondisi pasar modal yang fluktuatif,” katanya dari hasil risetnya yang dietrima media, di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Namun peringkat itu dapat dinaikkan, jika Pefindo melihat bukti dukungan yang lebih kuat dari pemerintah untuk DNRK menyusul realisasi rencana proses transformasi Danareksa untuk menjadi perusahaan holding strategis pemerintah. Dan holding itu yang akan berperan sebagai spesialis transformasi untuk mengelola, mengembangkan dan memajukan perusahaan-perusahaan yang akan dimandatkan kepada Danareksa.
Dan di sisi lain, peringkat juga dapat diturunkan jika proses pembentukan holding strategis ini dibatalkan atau ditunda tanpa waktu yang jelas, dan pada saat yang sama Danareksa tidak mampu untuk mendemonstrasikan perbaikan yang substansial pada indikator profitabilitasnya.
“Peringkat juga dapat berada dalam tekanan jika kami melihat penurunan dukungan yang material dari pemerintah,” tandas mereka.
Untuk itu, Pefindo memperkirakan pandemi memberikan dampak yang moderat terhadap profil kredit DNRK, didukung oleh posisi likuiditas yang cukup dengan unused facility pada akhir September 2020 itu mencapai Rp1,2 triliun, sedangkan Perusahaan tidak memiliki nominal utang jangka pendek yang substansial yang akan jatuh tempo.
“Kami melihat dukungan yang kuat dari pemerintah selaku pemegang saham pengendali juga memitigasi potensi risiko yang timbul dari aktivitas yang melemah dari anak perusahaannya yang bergerak di industri pasar modal dan bisnis pembiayaan selama pandemic,” katanya.
Danareksa adalah perusahaan induk untuk beberapa perusahaan jasa keuangan non-bank. Melalui beberapa anak usahanya, Danareksa memberikan jasa dalam bisnis manajemen investasi (PT Danareksa Investment Management), pembiayaan (PT Danareksa Finance), penasihat keuangan (PT Danareksa Capital), dan jasa switching dan pengelolaan ATM/EDC (PT Jalin Pembayaran Nusanatara atau Jalin).
Danareksa juga memiliki 33% saham di PT Danareksa Sekuritas yang memberikan jasa pialang dan penjaminan emisi. Danareksa sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Foto: Istimewa
