Jakarta, TopBusiness – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Menghasilkan Keputusan Penting Mengenai Implementasi Kebijakan Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kepada Industri Baja Nasional.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melaksanakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) pada Selasa, 24 November 2020 di Jakarta. RUPSLB yang terdiri dari dua mata acara yaitu permohonan persetujuan penerbitan obligasi wajib konversi sebesar Rp 3 triliun melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka melaksanakan amanat Pemerintah Republik Indonesia sehubungan Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang terdampak akibat Pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020. Bersamaan dengan mata acara tersebut diatas RUPSLB juga mengagendakan perihal perubahan Pengurus Perseroan.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim, mengatakan, Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah terhadap Industri baja nasional yang memiliki dampak multiplier efek yang cukup signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Seperti kita ketahui bahwa Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kegiatan operasional dan produksi di industri baja hulu, industri baja hilir dan industri pengguna sehingga mengalami penurunan sebesar 30% sampai dengan 50% karena rendahnya permintaan dan kemampuan modal kerja yang terbatas.
“Dampak pandemi Covid-19 juga dirasakan oleh industri baja nasional, dimana pada Q1 2020 permintaan terhadap produk HRC/CRC (Hot Rolled Coil/Cold Rolled Coil) mengalami penurunan sebesar 40-50% dengan utlisasi sebesar 15-35%. Untuk produk Wire Rod utilisasinya hanya 20-25% sedangkan baja lapis seng utilisasinya sebesar 10-20%. Sementara itu baja lapis aluminium seng terjadi penurunan permintaan sebesar 20-30% dengan tingkat utilisasi di angka 20-40%. Akibat penurunan permintaan tersebut banyak operasional industri baja nasional terpukul dan mengalami kesulitan cashflow,” tutur Silmy, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Top Business.
Apabila kondisi ini terus berlangsung secara berkepanjangan, maka terdapat risiko produsen baja hilir dan produsen pengguna menutup lini produksinya karena rendahnya permintaan dan utilisasi produksi yang dapat menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan juga masuknya produk baja impor untuk menggantikan suplai baja domestik. Hal tersebut tentu akan berdampak terhadap semakin tingginya tingkat pengangguran dan juga defisit neraca perdagangan nasional.
Industri logam dasar juga merupakan rumah bagi para pekerja sekitar 827,5 ribu tenaga kerja di Indonesia, dan mengalami rata-rata peningkatan ±3% setiap tahunnya.
Berdasarkan hal tersebut PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai BUMN strategis yang bergerak di Industri baja perlu mengambil peran penting untuk membantu industri hilir dan industri pengguna nasional dalam menggerakkan kembali perekonomian nasional, karena industri baja merupakan “Mother of Industries” yang memiliki multiplier effect yang sangat luas terhadap output ekonomi untuk sektor besi dan baja dasar.
Dukungan Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada industri baja akan memberikan fleksibilitas kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk untuk membantu konsumen industri hilir dan industri pengguna nasional melalui relaksasi pembayaran kepada industri hilir dan industri pengguna, sehingga roda perekonomian dapat kembali meningkat.
Atas inisiatif pemulihan pasar baja nasional tersebut, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menerima dukungan Investasi Pemerintah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pemerintah senilai Rp 3 triliun dengan cara penerbitan obligasi wajib konversi melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), sehingga industri hilir dan industri pengguna dapat kembali mempertahankan pasar dan operasi mereka layaknya sebelum terjadinya Pandemi Covid-19.
Dengan diselenggarakannya RUPSLB PT Krakatau Steel (Persero) Tbki, pemegang saham telah memberikan persetujuan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan nilai maksimum sebesar Rp 3 triliun dengan tenor maksimal 7 tahun yang wajib di konversi menjadi saham baru perseroan pada saat jatuh tempo melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selanjutnya RUPSLB juga memutuskan perubahan nomenklatur jabatan Direksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dari yang sebelumnya Purwono Widodo menjabat sebagai Direktur Komersial diubah menjadi Direktur pengembangan Usaha serta Melati Sarnita yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha menjadi Direktur Komersial, sehingga berdasarkan hasil RUPSLB susunan pengurus PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Komisaris Utama : I Gusti Putu Suryawirawan
Komisaris : Dadang Kurnia
Komisaris Independen : Nana Rohana
Komisaris Independen : David Pajung
Komisaris : Suhanto
Komisaris : Trisasongko Widianto
Selanjutnya Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Silmy Karim
Direktur Komersial : Melati Sarnita
Direktur Keuangan : Tardi
Direktur SDM : Rahmad Hidayat
Direktur Pengembangan Usaha : Purwono Widodo
Direktur Produksi : Djoko Muljono
