TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Aprindo: Kebijakan Pemerintah Mestinya Tak Mematikan Peritel

Nurdian Akhmad
8 January 2021 | 14:08
rubrik: Business Info
Lippo Sepakati Saham Baru Maksimal 1,45 Miliar Unit

Ilustrasi aktivitas belanja THR. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) siap mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19. Meski demikian, kebijakan tersebut hendaknya tidak sampai kembali menggerus dan mematikan pelaku usaha ritel, supplier dan UMKM yang menitipkan dan menjualkan produknya melalui gerai-gerai ritel dan mal.

Sebab, kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey, peritel dan mal selama ini bukan klaster penyebaran Covid-19.  “Mal dan ritel bukan klaster pandemi karena volume pengunjung masih sangat terbatas selama pandemi serta protokol kesehatan dijalankan secara konsisten,” tutur Roy dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Roy menambahkan peritel modern dan mal selama ini berperan menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari masyarakat. ”Kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat perlu ditingkatkan tanpa kecuali dan kompromi siapa pun juga, di berbagai daerah khususnya wilayah Jawa – Bali,” kata Roy.

Dengan pembatasan ketat di beberapa daerah, maka bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat golongan ekomomi lemah dapat dijalankan segera, tepat waktu, konsisten dan didukung dengan data yang sangat akurat kepada masyarakat penerima.

PSBB ketat ini juga dapat dijadikan momentum menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi upah atau gaji para pekerja di ritel modern dan mall yang dapat mencegah potensi kebangkrutan.

”Masyarakat penerima BLT dapat memfokuskan belanja kebutuhan pokok agar memberi dampak bagi peningkatan demand konsumsi rumah tangga dan menyokong 57 persen pertumbuhan ekonomi melalui PDB Indonesia,” katanya.

Setelah rapat paripurna Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (6/1/2021), Pemerintah mengumumkan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menahan peningkatan kasus Covid 19 dari 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BACA JUGA:   Setelah Sukses Tangani Pandemi, Pemerintah Kini Siap Hadapi Tantangan Ekonomi

Sedangkan untuk restoran dan rumah makan melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara itu pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Tags: aprindoMalpandemi Covid-19peritel
Previous Post

Cadangan Devisa Meningkat di Desember 2020

Next Post

Presiden Joko Widodo Resmikan Selesainya Renovasi Besar Masjid Istiqlal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR