TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Jasa Raharja Pastikan Santunan ke Korban Sriwijaya Air Rp50 Juta

Busthomi
12 January 2021 | 09:04
rubrik: Business Info
Jasa Raharja Pastikan Santunan ke Korban Sriwijaya Air Rp50 Juta

Jakarta, TopBusiness – Para korban dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang mengalami kecelakaan di sekitar Kepulauan Seribu usai lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (9/1/2021) lalu, dipastikan mendapat jaminan dari PT Jasa Raharja (Persero).

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. menyampaikan, atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut.

“Kami juga apresiasi yang sebesar-besarnya kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, BASARNAS, KNKT, serta instansi lainnya yang berhasil menemukan kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya Pesawat. Sehingga kejelasan dari status penumpang dapat segera didapat. Pihak Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban dan bekerjasama dengan DVI (Disaster Victim Identification) Mabes Polri,” tutur dia, dikutip Selasa (12/1/2021).

Menindaklanjuti hal tersebut sampai dengan saat ini Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000.

Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.25.000.000.

“Selain itu juga menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000, terhadap masing-masing korban luka,” terang Budi.

Pada kesempatan yang sama Robertus Billitea, Direktur utama IFG juga menyampaikan ucapan turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182, semoga keluarga korban diberikan ketabahan.

BACA JUGA:   Lagi, Tiga Anggota Bursa Akan Layani Trading Online Syariah

“Kami memastikan melalui anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) yaitu Jasa Raharja akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017 serta senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum,” tegas Robertus.

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban. Berdasarkan data yang telah diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan Korban Meninggal Dunia sesuai dengan domisili masing-masing korban.

Lebih lanjut disebutkan Budi, terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh DVI Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1×24 jam,” tutup Budi.

FOTO: Istimewa

Tags: jasa raharjakecelakaan pesawat Sriwijaya Airsantunan korban kecelakaan
Previous Post

SIG Penuhi Kebutuhan Beton dalam Renovasi Masjid Istiqlal

Next Post

Indeks Komposit Jakarta Terangkat 10,97 Poin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR