Jakarta, TopBusiness – Berdasar Peng-SPT-0008/BEI.WAS/01-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Itama Ranoraya Tbk dengan kode IRRA.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA),” kata Lidia M Panjaitan, selaku kepala divisi pengawasan transaksi, dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi diterapkan di pasar reguler dan tunai pada perdagangan tanggal 12 Januari 2021.
Suspensi saham IRRA tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham IRRA.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” pungkas Lidia.
Foto: Rendy MR
