
Jakarta — Data jumlah impor garam yang dilansir oleh BPS (Badan Pusat Statistik) periode Januari-November 2013 sebesar 1,852 juta ton atau senilai USD 85,6 juta dipertanyakan oleh Kiara (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan). Menurut Kiara, kuota tersebut sebenarnya tidak perlu sebesar itu.
Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan pers hari ini di Jakarta mengatakan, pihaknya menemukan data yang berbeda, di mana produksi garam dalam negeri pada bulan Agustus 2013 pun mengalami kenaikan.
Dan, ada kenaikan dari tahun 2011 sebesar 1.621.594 ton menjadi 2.473.716 ton pada 2012. Kenaikan ini mestinya menutup kran impor, khususnya garam industri. Hal ini dikarenakan adanya surplus garam konsumsi pada tahun 2012 sebesar 1.007.380 ton, plus 577.917 ton hasil produksi garam tahun 2013 per November.
“Tingginya kuota impor mesti dikoreksi. Pusat Data dan Informasi Kiara pada Agustus 2013 menemukan fakta bahwa produksi garam nasional mengalami kenaikan,” kata dia.
Ditambahkan Halim, saat ini ada tiga Kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam. Yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Namun minus koordinasi. “Ini pula yang harus dibenahi. Karena garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia.” (ZIZ/DHI)