Jakarta, TopBusiness – Dengan mengacu pada pengumuman Peng-SPT-0013/BEI.WAS/01-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT DCI Indonesia Tbk dengan kode perdagangan DCII.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII), PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan sahamnya,” kata Lidia M. Panjaitan, kepala divisi pengawasan transaksi.
Suspensi diberlakukan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 22 Januari 2021 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.
Karenanya, bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Foto: Rendy MR
