Jakarta, TopBusiness – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai saat ini baja murah asal China masih membanjiri Indonesia. Kondisi ini akan sangat membahayakan industri dalam negeri. Sebab mereka akan kalah bersaing dan terancam gulung tikar.
“Karena baja impor terutama dari Cina itu dijual sangat murah di Indonesia. Jika dibiarkan, industri baja nasional akan bangkrut dan 100 ribu karyawan terancam PHK massal,” cetus Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, dikutip Jumat (22/1/2021).
Di saat pandemi Covid-19, jelas Said, tentu saja ancaman PHK massal membuat masyarakat semakin menderita. “Perekonomian semakin terpuruk. Tenaga kerja yang sebagian besar masyarakat menengah ke bawah semakin menjerit. Efek dominonya luar biasa,” tutur Said.
Kata Siad, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, saat ini jumlah tenaga kerja di sektor baja ada sekitar 100,000 orang. Mereka tersebar di berbagai perusahaan seperti PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Gunung Raja Paksi Tbk, PT Ispat Indo, PT Master Steel, dan lain-lain. Dan semuanya, kata dia, terancam PHK massal.
Untuk menghindari PHK massal itulah, KSPI berharap agar Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melanjutkan perlindungan safeguard untuk produk I-H section. “Safeguard sangat penting guna melindungi produk dalam negeri dari maraknya produk impor murah,” imbuhnya.
Di sisi lain, lanjutnya, ketika safeguard kepada pabrik baja nasional tidak diperpanjang, dikhawatirkan perusahaan tidak bisa bersaing dengan produk impor murah. Akibatnya, Industri akan menutup beberapa unit usaha sehingga menyebabkan PHK massal. “Makanya, semua pihak harus membela industri dalam negeri,” urainya.
Untuk itu, lanjutnya, KSPI meminta Kementerian Perdagangan untuk bisa memberikan diskresi. Dalam hal ini kepada KPPI agar mengambil sikap untuk meneruskan aplikasi safeguard I – H section, sebagai upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Said yakin, Pemerintah akan berpihak pada industri baja dalam negeri, termasuk untuk menyelamatkan sekitar 100 ribu karyawan. Terlebih, ujarnya, bahwa saat ini banyak regulasi yang dibuat sebagai relaksasi, khususnya saat pandemi Covid-19.
“Pemerintah harus berani mengambil sikap dan terobosan untuk membantu agar industri dalam negeri tetap bertahan. Jangan lupa, di balik industri terhadap tenaga kerja yang akan menjerit jika di-PHK,” lanjut dia.
Dalam sistem perdagangan internasional, perlindungan industri dalam negeri seperti Safeguard dan Anti Dumping masih tetap dibutuhkan. Melalui perlindungan tersebut, industri baja dalam negeri bisa tumbuh dan bersaing dengan baik.
Menurut Said, perlindungan juga pantas diberikan karena murahnya baja impor dari Cina disebabkan unfair trade. Dalam hal ini Pemerintah China memberikan subsidi secara besar-besaran terhadap industri baja Negeri Tirai Bambu tersebut. Bahkan, Pemerintah China juga memberikan subsidi untuk kebijakan lingkungan.
Mengenai maraknya baja impor, Said mengutip data BPS. Menurutnya, hingga akhir tahun 2019 besi dan baja menempati posisi ketiga komoditas impor nonmigas yang masuk ke Indonesia. Nilainya mencapai US$ 7,63 Miliar atau senilai Rp106,8 Triliun.
FOTO: Istimewa
