Jakarta, TopBusiness–-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), menjelaskan bahwa mulai besok (17 Februari 2021), ada bea masuk yang dikenakan kepada karpet impor.
Ketua KPPI, Mardjoko, hari ini dalam penjelasan tertulis untuk media massa, menjelaskan bahwa pengenaan BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) yang mulai berlaku besok tersebut, berdasarkan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
Aturan tersebut diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88. “Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021,” kata Mardjoko.
Mardjoko menjelaskan bahwa, per 17 Februari 2021 sampai 16 Februari 2022 atau tahun pertama, ada bea masuk senilai Rp 85.679 per m2, untuk karpet impor.
Pada tahun kedua atau 17 Februari 2022 sampai 16 Februari 2023, bea masuk tersebut naik ke Rp 81.763 per m2.
Selanjutnya, pada tahun ketiga atau 17 Februari 2023 sampai 16 Februari 2024, bea masuk tersebut menurun menjadi Rp 78.027 per m2.
Dikatakannya, “Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri, dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.”
