TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Besok, Karpet Impor Mulai Kena Bea Masuk

Achmad Adhito
16 February 2021 | 13:00
rubrik: Ekonomi
Emiten Ini Perbesar Pinjaman Ratusan Miliar ke Anak Usaha

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness–-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), menjelaskan bahwa mulai besok (17 Februari 2021), ada bea masuk yang dikenakan kepada karpet impor.

Ketua KPPI, Mardjoko, hari ini dalam penjelasan tertulis untuk media massa, menjelaskan bahwa pengenaan BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) yang mulai berlaku besok tersebut, berdasarkan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.

Aturan tersebut diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88. “Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021,” kata Mardjoko.

Mardjoko menjelaskan bahwa, per 17 Februari 2021 sampai 16 Februari 2022 atau tahun pertama, ada bea masuk senilai Rp 85.679 per m2, untuk karpet impor.

Pada tahun kedua atau 17 Februari 2022 sampai 16 Februari 2023, bea masuk tersebut naik ke Rp 81.763 per m2.

Selanjutnya, pada tahun ketiga atau 17 Februari 2023 sampai 16 Februari 2024, bea masuk tersebut menurun menjadi Rp 78.027 per m2.

Dikatakannya, “Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri, dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.”

BACA JUGA:   ACT Ajak Masyarakat Optimis dan Bangkit dari Pandemi
Tags: bea masuk karpet imporKomite Pengamanan Perdagangan Indonesiakppi
Previous Post

Apa Penyebab Surplus Neraca Perdagangan Januari 2021?

Next Post

Obligasi Bakal Jatuh Tempo, Likuiditas Indomobil Finance Kuat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR