TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sebelum Berinvestasi Lihat Portal Ini

Nurdian Akhmad
18 August 2016 | 16:50
rubrik: Business Info
Foto : Punto likmiardi/businessnews.id
Foto : Punto likmiardi/businessnews.id

Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan(OJK) meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) atau portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK sebagai respon atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi.

Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen  OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono,bahwa Peluncuran IAP ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. “Kami harap akan   mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar dia dalam siaran pers, Kamis(18/8/2016).

Dari data yang dipeganganya, sejumlah 430 pertanyaan masyarakat melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud.

“Terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya,” kata dia.

Kata dia, masyarakat dapat mengakses  IAP melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Alamat portal: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.

“Dari sejumlah 163 penawaran investasi tersebut, OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya,” katanya.

Selanjutnya, dia menegaskan bahwa IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di otoritas lain. (red)

BACA JUGA:   Bank Ini Tawarkan KPR dan KPA ke WNA
Previous Post

Gandeng KRAS, BSM Tingkatkan Dana Murah

Next Post

Tim Garam Farmasi BPPT Raih BJ Habibie Award 2016

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR